Sabtu, 07 Mei 2011

Orientasi Bidang Studi ke BAGFARMAPOL

BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang


Orientasi Bidang Studi (OBS) merupakan kegiatan praktik di lapangan yang di laksanakan di luar kampus Universitas Pakuan dan merupakan salah satu mata kuliah yang ada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Pakuan Bogor yang wajib diambil oleh para mahasiswa yang telah mengikuti pengkaderan yang diadakan oleh Himpunan Farmasi yaitu PLOT (Pharmacy Leadership and Organization Training) dengan dinaungi dari pihak Jurusan Farmasi Universitas Pakuan dan pelaksanaanya dilakukan dengan cara mengunjungi salah satu Instansi yang bergerak di bidang Farmasi.
Pelaksanaan OBS yang berupa kunjungan ini diarahkan kepada mahasiswa agar mendapatkan pengetahuan dan pengalaman di luar Universitas. Tempat yang telah kami kunjungi yaitu BAGFARMAPOL (Bagian Farmasi Kepolisian) yang bertempat di Jl. Cipinang Baru Raya No:3B Cipinang Jakarta Timur. Di BAGFARMAPOL ini memaparkan serta membahas tentang TUPOKSI (Tugas Pokok Kepolisian) yang berkaitan dengan kefarmasian.

1.2     Maksud dan Tujuan


Pengembangan produk obat yang kian hari semakin berkembang tetapi tidak diiringi oleh rasa tanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat terutama pada si pengguna. Sanggat tepat jika Mahasiswa/i Farmasi melakukan suatu Orientasi Bidang Studi yang berhubungan dengan Tugas dan Tanggung jawab pada bidang yang digelutinya khususnya di bidang farmasi.


1.2.1     Tujuan Umun

a)      Merupakan salah satu tugas untuk memenuhi syarat bidang studi sebanyak 1 sks.
b)      Memahami suasana dan kondisi objektif lapangan kerja

1.2.2     Tujuan Khusus

a)      Bagi mahasiswa
Sarana untuk menambah dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang kefarmasian
b)      Bagi Universitas
Memberikan ilmu tambahan yang tidak didapatkan di Universitas.
                                   











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  PUSDOKKES BAGFARMAPOL

PUSDOKKES BAGFARMAPOL (Pusat Kedokteran dan Kesehatan Bagian Farmasi Kepolisian) menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

2.1.1  Sejarah BAGFARMAPOL

BAGFARMAPOL (Bagian Farmasi Kepolisian)  Sudah mengalami dua kali perubahan nama, nama yang pertama yaitu LAFIPOL (Lembaga Farmasi Kepolisian), nama kedua BIDFIPOL (Bidang Farmasi Kepolisian) dan pada tahun 2010 hingga sekarang menjadi BAGFARMAPOL dimana  FIPOL dirubah menjadi FARMAPOL, sesuai dengan tugas pokoknya yaitu bukan hanya tugas sebagai industri farmasi saja tetapi meliputi tugas farmasi kepolisian.
Gedung dan bangunan produksi LAFIPOL secara bertahap direnovasi dalam rentang waktu tahun 1993 sampai dengan tahun 2000 dan dilengkapi dengan peralatan mesin-mesin produksi, membuat protap-protap (SOP) pelaksanaan produksi dan pendukungnya, dengan maksud untuk memenuhi persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik)  yang diwajibkan oleh DITJEN POM DEPKES RI sebagai sebuah Industri Farmasi. Langkah yang dilakukan selama 7 tahun tersebut membuahkan hasil yang luar biasa. Tanggal 17 November 2000, LAFIPOL secara RESMI menerima 10 sertifikat dari DITJEN POM DEPKES RI, diantaranya :
1.      Sediaan Tablet Biasa Non Antibiotika
2.      Sediaan Tablet Salut Non Antibiotika
3.      Sediaan Kapsul Keras Non Antibiotika
4.      Sediaan Cairan Oral Non Antibiotika
5.      Sediaan Salep / Krim / Gel Non Antibiotika
6.      Sediaan Tablet Biasa Antibiotika
7.      Sediaan Tablet Salut Antibiotika
8.      Sediaan Kapsul Keras Antibiotika
9.      Sediaan Cairan Oral Antibiotika
10.  Sediaan Salep / Krim / Gel Antibiotika

2.1.2     Tupoksi Bagfarmapol  diantaranya sebagai berikut:

1.      Bimbingan atau pembinaan dan pengarahan kegiatan farmasi kepolisisan di seluruh jajaran kedokteran kesehatan POLRI sampai dengan POLRES.
2.      Pengarahan kegiatan produksi obat untuk dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat POLRI dan keluarga.
3.      Pengarahan kegiatan produksi peralatan untuk dukungan KOPSNAL tugas kepolisian.
4.      Pendidikan, pelatihan dan pelatihan, pengembangan fungsi kefarmasiaan.
5.      Dukungan Kopsnal kepolisian.

Peran tugas pokok fungsi farmasi kepolisian menurut UU NO. 2/2002 yaitu sebagai pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan melindungi serta mengayomi masyarakat dari produk-produk farmasi yang bermasalah atau tidak memenuhi persyaratan yang beredar di wilayah Republik Indonesia dimana, 10-20% produk obat-obatan yang beredar di Indonesia adalah palsu atau ilegal dan kebanyakan telah melalui jalur resmi (Pedagang Besar Farmasi, Badan POM). Peran inilah yang membedakan antara BAGFARMAPOL dengan farmasi TNI

2.1.3     Kristalisasi Tugas Pokok Kepolisian Bagian Farmasi Kepolisian sesuai tantangan tugas yang akan datang :

    1. Dukungan operasi kepolisian

Dukungan operasi kepolisian meliputi pemberantasan produk-produk ilegal dan substandar seperti obat, kosmetik, makanan dan jamu.

a.      Data-data produk farmasi ilegal dan substandar yang diperoleh dari hasil operasi kepolisian:

·         (Pelita, Edisi 11 Maret 2009).
      Dr. MARIUS WIDJAJARTA (Ketua yayasan Pemberdayaan Konsumen  Kesehatan             Indonesia (YPKKI) 10% obat yang beredar di pasaran indonesia adalah Obat palsu.
·         TEMPO Interaktif , Surakarta, 11 Mei 2009
      Kepala balai POM Jawa Tengah, Maringan silitonga : peredaran obat palsu mampu             menembus jaringan farmasi yang resmi (PBF)” salah satu contohnya, sempat ditemukan vaksin palsu di Karanganyar beberapa waktu lalu”
·         DetikNews, 23 Desember 2009
      BPOM memusnahkan berbagai produk impor ilegal, nilainya mencapai Rp 3,5 triliun yang merupakan hasil operasi periode oktober 2008 s/d september 200

Kriteria pemalsuan obat
·         Tidak mengandung zat aktif
·         Mengandung zat aktif tetapi sedikit
·         Zat aktif yang digunakan berbeda
·         Mengaganti kemasan yang mendekati kadaluarsa atau bahkan sudah kadaluarsa
·         Obat impor tetapi tidak ada ijin edar BPOM RI

b.      Data-data produk farmasi ilegal & substandar kosmetik

·         21 Januari 2010, Metrotvnews.com, Banjarmasin : gudang berisi kosmetik ilegal digerebek jajaran polda Kalimantan Selatan di Jl. Ahmad Yani, Banjarmasin. Ribuan kosmetik ilegal bernilai ratusan juta rupiah disita dari gudang.
·         5 Februari 2009, dalam inspeksi mendadak ke sebuah salon kecantikan di kebayoran baru, Jakarta Selatan, BPOM ditemukan ribuan kosmetik ilegal asal Amerika.
·         4 Maret 2009, BPOM Ambon menyita 28 jenis produk kosmetik serta 615 jenis obat tradisional & suplemen yang diedarkan secara ilegal dan tidak memiliki ijin dari DEPKES RI.
·         23 Maret 2010, polisi mengerebek gudang kosmetik dan obat ilegal di Jl. Kapuk Kamal     no 14, Jakarta Utara. Barang ilegal ini disembunyikan disebuah gudang penyimpanan air             minum mineral.
·         18 Mei 2009, Satuan Narkotik POLRES METRO Jakarta Barat gerebek rumah Jl. Pengukiran IV RT 04 RW 02 no. 80 Tambora yang dijadikan tempat memproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan.
·         29 Juli 2010, POLRESTA KENDARI, Sultra, gerebek rumah jl. Tanjung, Kel. Watuwatu             yang diduga menjadi kantor distributor kosmetik palsu. Dalam penggerebekan, ditemukan ratusan kosmetik ilegal.
·         29 Juli 2010, POLSEK Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jakarta Barat, menyita 300 lusin kosmetik ilegal yang tidak penuhi standar kesehatan.
·         9 September 2009, Di salon Rudi Hadisuwarno di Jl. MT Haryono Bengkulu, ditemukan             puluhan merek kosmetik ilegal dan di pasar tradisional modern terdapat 5 kios penjual kosmetik ilegal.
·         27 September 2010, BPOM provinsi Gorontalo, menyita ribuan dan ratusan merek kosmetik ilegal. Produk tersebut ada yang dibuat di Indonesia, di impor dari China, Korea, Saudi Arabia, Jerman.
Permasalahan kosmetik ilegal dan substandar  
·         Karena mengandung bahan kimia berbahaya ( merkuri, rhodamin B, zat warna K3     dan   K10, dll)
·         Tidak terdapat ijin edar dan nomor registrasi dari BPOM RI.

c.       Data- data produk farmasi ilegal dan substansi makanan

·         7 September 2010, Kepala BPOM Kustantinah : menyatakan bahwa hasil operasi gabungan nasional, sebagian besar merupakan produk impor ilegal berasal dari Malaysia.
·         8 September 2010, Badan Pengawasan Obat dan Makanan menemukan 58,8% atau 2.165 jenis pangan yang dijual ke pasaran adalah ilegal.
Permasalahan pada makanan ilegal atau substandard
·         Karena mengandung bahan kimia berbahaya (rhodamin B dan zat berbahaya lain)
·         Kadaluarsa
·         Tanpa label berbahasa Indonesia
·         Tidak terdapat ijin edar dan nomor registrasi dari BPOM RI
·         Ijin edar dan nomor registrasi palsu
Jenis makanan ilegal dan substandar yang ditemukan
·         Makanan olahan (sereal, kopi, susu) atau Malaysia
·         Permen produksi China ( milk latte, cafe late, marshmallow fruit, new spray, Beautiful Month Candhy, Brother Toys, Syrup Spray, Unabrand Watch Electricity, Mus Bubblegum, Candy Avatar, Pistol Gum, Magic Pop Popping Candy Grape dan Wuil E Bubble Rols)
·         Minuman kaleng atau malaysia
·         Gula pasir, bawang putih (di Singkawang- dari Malaysia)
·         Buah kaleng, saos dan minyak goreng impor (ditemukan di Bali)
·         Produk Keju Australia dan Makanan Fresh Cut USA (ditemukan di Manado), karena tidak mempunyai nomor registrasi.
·         Keju Amadeuw, Mozateli, Mornela
·         Produk “fresh cut” Delmonte, Sweet Corn dan Whole Kernel Corn

d.      Data-data produk farmasi ilegal dan substandar pada Jamu

·         24-25 Maret 2010, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menyita ratusan ribu sachet jamu ilegal yang mengandung bahan kimia dari beberapa perusahaan jamu sama dengan di Gentasari, Kroya, Karangjati, Sampang dan rumah produksi jamu di Gentasari, Kroya senilai Rp 3,5 Miliar.
·          27 April 2010, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jakarta Barat, menggerebek sebuah rumah di Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, karena diketahui sebagai pabrik pengolahan jamu ilegal.
·         4 Juni 2009, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makasar menyita ribuan bungkus jamu ilegal.
·         4 Juni 2009, (BBPOM) Makasar menyita ribuan bekas jamu ilegal di sebuah rumah kos berlantai 2. Produk jamu tersebut telah beredar di berbagai toko jamu & apotek di kota makasar, bahkan diduga kuat telah beredar hingga ke beberapa Kab. / kota di sulawesi Selatan.11 Agustus 2010, BPOM Makasar menyita obat tradisional dan jamu sebanyak 93 Dus dan 240 sachet yang tidak memenuhi syarat di sebuah toko di Jl. Somba opu, serta toko di Kec. Mariso dan Ujungpandang.
·         8 Oktober 2010, Dua pabrik jamu di Sikampuh dan Karangjati, Cilacap digrebeg polisi.
·         9 oktober 2010, POLRESTABES Surabaya membongkar praktik industri rumahan peracikan jamu ilegal di Jl. Argopuro no. 69 Surabaya, dengan omzet Rp 250 juta per bulan.
Permasalahan pada jamu atau Obat tradisional ilegal dan substandar
·         Karena mengandung bahan kimia obat berbahaya
·         Kadaluarsa
·         Tanpa label berbahasa Indonesia
·         Tidak terdapat ijin edar dan nomor registrasi dari BPOM RI.
Adapun daftar produk farmasi yang di ilegalkan seperti terdapat pada Lampiran 1



    1. Dukungan yayasan kesehatan kepolisian

Dalam hasil evaluasi kualitas produk yang diedarkan berkaitan tentang perbaikan kualitas produk antara lain : Reformasi formula dan sistem metoda, ini merupakan salah satu kebijakan dari Kepala Bagian Farmasi kepolisian (KABAGFARMAPOL) dimana suara konsumen pengguna produk merupakan hal yang terpenting dalam memperbaiki kualitas suatu produk. Dan dalam tahum 2009-2010 sudah dilakukan perubahan atau perbaikan terhadap 8 formula produk, ini merupakan salah satu dukungan yayasan kesehatan kepolisian agar lebih baik lagi dalam memproduksi suatu obat.

2.1.4     KEPENGURUSAN BAGFARMAPOL (Bagian Farmasi Kepolisian)


KEPALA  BAGFARMAPOL
NAMA                  :           A. SJAMZURIZUL, APT
PANGKAT           :           KOMBES POL

STRUKTUR ORGANISASI BAGFARMAPOL

 


                            

                                       

Keterangan:
KABAGFARMAPOL              :  Kepala Bagian Farmasi Kepolisian
KAURMIN                               :  Kepala Urusan Administrasi
KASUBAG PRODUKSI         :  Kepala Sub Bagian Produksi
KASUBAG WASTU                : Kepala Sub Bagian Pengawasan Mutu
KASUBAG TEKFARMAPOL : Kepala Sub Bagian Teknis Farmasi Kepolisian
PAUR                                        :  Kepala Urusan
PAMIN                                      :  Kepala Administrasi

2.1.5     Visi dan Motto Bagfarmpol (Bagian Farmasi Kepolisian)

Visi bagfarmapol :
Produk berkualitas terbaik adalah tujuan kami
Motto bagfarmapol :
Bersama kita tingkatkan kinerja dan kualitas produk yang lebih baik.

2.1.6        Bentuk pelaksanaan tugas fungsi farmasi polisi di KEWIL

1.      (Obat, makanan, minuman dan kosmetika) yang memenuhi persyaratan DEPKES RI dan dilakukan penyuluhan POM RI.
2.      Melakukan koordinasi atau memberikan masukan kepada satuan Intel POLDA atau POLRES dalam rangka menyelidiki adanya peredaran atau infiltrasi produk farmasi ilegal dan yang tidak memenuhi persyaratan DEPKES RI atau BPOM RI.     
3.      Melakukan koordinasi atau memberikan masukan kepada RESKRIM POLDA atau POLRES dalam rangka lidik atau sidik kasus yang berkaitan dengan produk farmasi ilegal atau tidak penuhi persyaratan DEPKES RI dan BPOM RI.




2.1.7        Langkah- langkah yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas produksi.

1.    Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia BAGFARMAPOL melalui :
a.       Inhousing training
b.      outhousing training          
c.       Mendatangkan konsultan 
2.    Melakukan reformasi formulasi
3.    Melaksanakan “ISO-Like” terhadap Laboratorium pengawasan mutu BAGFARMAPOL pada 2010, dalam rangka persiapan pengajuan ISO-17025 pada 2011.
4.    Penyempurnaan Laboratorium Mikrobiologi untuk analisis setiap obat yang diproduksi, termasuk cemaran mikroba pada setiap sarana dan prasarana produksi.
5.    Senantiasa melakukan uji terhadap obat-obat retensi atas stabilitas kualitasnya.      
6.    Melakukan berbagai modifikasi peralatan produksi,dalam rangka :  
a.       Mendekati standar Cara Pembuatan Obat yang Baik  terkini (pelapisan peralatan dengan stainless steel)
b.      Meningkatkan kualitas produksi
7.    Melakukan kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi farmasi dan beberapa instansi dalam rangka kesatuan ilmu kefarmasian untuk melaksanakan kegiatan obat & peralatan dukungan operasi kepolisian.

2.2 Produksi Bagfarmapol
2.2.1 Produksi Sediaan Farmasi Bagfarmapol

Selain fungsi yang telah disebutkan, Bagfarmapol juga dapat memproduksi obat-obatan yang hanya dapat dikonsumsi oleh ruang lingkup Bagfarmapol dan keluarganya. Obat-obatan yang diproduksi tidak diedarkan ke masyarakat yang lebih luas.
Pada proses pembuatannya, Bagfarmapol telah mendapatkan 10 sertifikat CPOB dalam pembutan sediaan farmasi. Dimana CPOB ini menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu, yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan yang telah disesuaikan sesuai dengan penggunaan. Hal ini dapat dilihat dari tata ruang, kelengkapan alat produksi, tata cara produksi sampai ke personalia yang bekerja di dalamnya.
Untuk mendukung produksi, Bagfarmapol dilengkapi oleh sarana yaitu:
1.    Gudang bahan baku, tempat disimpannya bahan baku yang akan digunakan, dimana keadaannya disesuaikan dengan sifat fisik dari bahan baku tersebut. (Gambar gudang dapat dilihat pada Gambar 1).
2.    Quality control, dilakukan pengujian sampling. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah bahan baku tersebut layak untuk digunakan atau tidak dalam sediaan farmasi. Jika bahan baku tersebut layak untuk digunakan maka akan diberi stiker berwarna hijau. (Gambar Quality Control sampling bahan baku dapat dilihat pada Gambar 2).
3.    Alat mixing, Digunakan untuk pencampuran bahan pada pembuatan sirup OBH (Gambar Proses mixing bahan-bahan dilihat pada Gambar 3).
4.    filling machine (mesin pengisi), mesin pengisi adalah alat yang digunakan untuk memasukkan sediaan yang telah jadi ke dalam botol dimana setiap botolnya memiliki takaran yang sama dilakukan bahan baku yang kemudian sediaan yang telah jadi dimasukan kedalam botol yang telah disediakan. Setelah di tempatkan ke dalam wadah, sediaan tersebut diuji dengan beberapa pengujian misalnya pada uji mikrobiologi.. (Gambar  filling machine dapat dilihat pada Gambar 4).
5.    Penyaringan air, dimana untuk air yang digunakan dalam sistem produksi tersebut merupakan air yang telah disaring melalui 3 tabung. Tabung pertama diisi dengan karbon aktif, yang kedua diisi dengan kation dan yang ketiga diisi dengan anion. Sehingga air yang digunakan memang benar-benar air yang tidak mengandung mineral lagi. (Gambar alat penyaringan air dapat dilihat pada Gambar 5).
6.    Mesin cetak tablet, dalam pembuatan tablet dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Setelah pemilihan bahan baku yang baik dan sesuai standar, kemudian dilakukan pencampuran bahan baku dengan menggunakan mesin pencampur dan dilanjutkan sampai sediaan tersebut berbentuk tablet yang dapat dicetak dengan mesin cetak yang telah tersedia Setelah dicetak, sediaan tersebut kemudian dikemas dengan strip atau dengan blister. (Gambar proses pembuatan tablet dapat dilihat pada Gambar 6).
7.    Alat proses pengolahan limbah, Inceneration adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali. Limbah dapat terurai dari senyawa organik menjadi senyawa sederhana seperti CO2 dan H2O. Incenerator efektif terutama untuk buangan organik dalam bentuk padat, cair, gas, lumpur cair dan lumpur padat. Proses ini tidak biasa digunakan limbah organik seperti lumpur logam berat (heavy metal sludge) dan asam anorganik. (Gambar alat pengolahan limbah dapat dilihat pada Gambar 7)


2.2.2 Produk Yang Dihasilkan

Produksi yang dapat dihasilkan oleh BAGFARMAPOL seperti tersaji pada Lampiran 3 Gambar. 8.



2.2.3 Sistem Pengolahan Limbah Produksi

Sistem pengolahan limbah pada BAGFARMAPOL, terdiri atas 5 bak dimana pada bak pertama terdapat baling –baling sebagai pengelolah limbah dalam bentuk air sedangkan limbah dalam bentuk serbuk akan disedot oleh penyedot udara dan ditangkap oleh partikel-partikel air (aerosol) dan akan mengendap. Limbah baru akan dikeluarkan ke lingkungan sekitar bila limbah tersebut sudah dinyatakan ramah lingkungan (Lampiran 3. Gambar. 7).

2.3 Hubungan antara kegiatan Orientasi Bidang Studi dengan Kunjungan ke Bagfarmapol

Bagian farmasi kepolisian (Bagfarmapol) merupakan pusat kedokteran kesehatan polisi republik Indonesia, yang dikepalai oleh KOMBES POL. Drs. A. Sjamzurizul, Apt. Memiliki  tugas pokok untuk melindungi masyarakat atau konsumen terhadap beredarnya obat, makanan, minuman dan kosmetika yang palsu atau substandar. Bagian farmasi kepolisian (Bagfarmapol) juga memproduksi obat-obatan untuk dukungan yayasan kesehatan bagi masyarakat polisi republik Indonesia & keluarga polisi republik Indonesia. Obat yang diproduksi oleh Bagian farmasi kepolisian (Bagfarmapol) sudah memenuhi persyaratan Departemen kesehatan republik Indonesia dan badan POM republik Indonesia.
Orientasi Bidang Studi (OBS) merupakan suatu kegiatan kunjungan ke industri/instansi farmasi, industri bahan baku farmasi, industri penunjang industri farmasi, industri obat tradisional. Pada tanggal 11 April 2011 kami mahasiswa farmasi Universitas Pakuan,Bogor mengunjungi instansi farmasi yaitu Bagian farmasi kepolisian (Bagfarmapol) dan Badan POM RI sesuai dengan bidang pendidikan kefarmasian atau Bidang ilmu yang dipelajari di perkuliahan. OBS (Orientasi Bidang Studi) diselenggarakan oleh Program Studi Farmasi FMIPA UNPAK yang disesuaikan dengan mata kuliah yang didapat.
Mata kuliah yang terkait pada kunjungan OBS ini antara lain: Farmasi Sosial dan Undang-undang Farmasi, dimana pada saat kunjungan dijelaskan tentang moral seorang farmasis terhadap tanggungjawab tugas yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar 1945 serta bagaimana caranya berinteraksi dengan baik terhadap masyarakat dan memberikan informasi yang benar terhadap produk-produk yang beredar dipasaran. Dengan adanya  OBS ini, kami menjadi lebih banyak mengetahui CPOB (cara produksi obat yang baik).













BAB III
KESIMPULAN 

·         Bagfarmapol merupakan suatu instansi pemerintah mempunyai  tugas pokok untuk melindungi masyarakat/konsumen terhadap beredarnya obat, makanan, minuman dan kosmetika yang palsu atau substandar dan juga memproduksi obat-obatan untuk dukungan yayasan kesehatan bagi masyarakat polisi republik Indonesia & keluarga polisi republik Indonesia
·         Manfaat kunjungan OBS ( Orientasi Bidang Studi) kali ini ke Bagfarmapol yaitu untuk menambah dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang kefarmasian.















DAFTAR PUSTAKA

Sjamzurizul, A, 2011. Presentasi Tentang Badan Farmasi Kepolisian (BAGFARMAPOL)

PUSDEKKOS POLRI (11 April 2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar