Sabtu, 07 Mei 2011

Orientasi Bidang Studi ke BPOM

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang

Orientasi bidang studi (OBS) adalah salah satu mata kuliah yang ada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Pakuan Bogor yang wajib diambil oleh para mahasiswa dan pelaksanaannya dengan cara melakukan kunjungan ke Badan POM ( Badan Pengawasan Obat dan makanan) yang bergerak di bidang pengawasan dari industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan.
Pelaksanaan OBS yang berupa kunjungan ini diarahkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan mengerti sejauh mana peranan seorang farmasis dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat  dan manfaatnya yang berkaitan langsung bagi mahasiswa Jurusan Farmasi.

1.2.  Maksud dan Tujuan

Kemajuan teknologi farmasi yang sangat pesat turut serta mendorong mahasiswa Farmasi  memperluas pengetahuannya terutama dalam bidang farmasi, maka sangat tepat jika mahasiswa jurusan Farmasi melakukan  suatu Orientasi Bidang Studi yang berhubungan dengan farmasi untuk melihat sejauh mana penerapan farmasi dalam dunia pekerjaan.
Tujuan Orientasi Bidang Studi ( OBS ) terdiri dari dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
1.                 Tujuan umum yaitu :
      Merupakan salah satu tugas dalam memenuhi syarat bidang studi sebanyak 1 sks.
2.                 Tujuan Khusus yaitu :
a)      Bagi mahasiawa
·          Mendapatkan wawasan tentang komunikasi, informasi dan edukasi dalam bidang kefarmasian serta  Pengawasan terhadap obat dan Makanan.
·          Menerapkan ilmu pengetahuannya di bidang industri  Pengawasan Obat dan Makanan.
b)      Bagi Unversitas
Dengan adanya kegiatan Orientasi Bidang Studi (OBS) berupa kunjungan ke BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan), mahasiswa dapat memperoleh ilmu tambahan yang tidak didapatkan di Universitas berupa informasi mengenai ruang lingkup kerja BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dalam ilmu kefarmasian.

1.3.  Manfaat

Kegiatan Orientasi Bidang Studi (OBS) ini bukanlah suatu kegiatan yang tanpa pemikiran, melainkan kegiatan yang direncanakan dengan sangat terkonsep yang tentunya memiliki dampak positif dan memiliki manfaat bagi seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan OBS.
Menambah wawasan pengetahuan serta pengalaman bagi mahasiswa  jurusan Farmasi dan memberikan semangat untuk lebih giat mempelajari, mengembangkan dan menerapkan ilmu farmasi bagi mahasiswa Program Studi Farmasi  dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan mengikuti kegiatan ini tentunya mahasiswa memperoleh pengalaman serta yang terpenting adalah mendapatkan gambaran mengenai penerapan/aplikasi dari ilmu yang telah dipelajari nantinnya akan berguna ketika memasuki dunia kerja.

1.4.  Waktu dan Tempat

Kegiatan Orientasi Bidang Studi (OBS) ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 April 2011 dengan tempat tujuan ke salah satu lembaga milik pemerintah yaitu Badan pengawasan Obat dan Makanan yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat.





BAB   II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

2.1.1 Sejarah BPOM

Pengaturan di bidang farmasi dimulai sejak didirikannya Dv.G (De Dients van De Valks Gezonheid) yang dalam organisasi tersebut ditangani oleh Inspektorat Farmasi hingga tahun 1964, dilanjutkan oleh Inspektorat Urusan Farmasi sampai tahun 1967 dan oleh Direktorat Jenderal Farmasi hingga tahun 1976, dengan tugas pokok mencukupi kebutuhan rakyat akan perbekalan farmasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut , Direktorat Jenderal Farmasi dibantu oleh :
1.      Lembaga Farmasi Nasional dengan tugas melaksanakan tugas pengujian dan penelitian dibidang kefarmasian.
2.      Pabrik Farmasi Departemen Kesehatan.
3.      Depot Farmasi Pusat.
4.      Sekolah Menengah Farmasi Departemen kesehatan.
 Tahun 1975 pemerintah mengubah Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, dengan tugas pokok melaksanakan pengaturan dan pengawasan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan, obat tradisional, narkotika serta bahan berbahaya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, pada Direktorat ini dibentuk unit pelaksana teknis yaitu Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan di Pusat dan Balai Pengawasan Obat dan makanan di seluruh propinsi.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden No 103/2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.
Pembentukan Badan POM ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : 02001/SK/KBPOM, tanggal 26 Februari 2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 34/M.PAN/2/2001 Tanggal 1 Februari 2001.
Setelah semua keputusan ini dikeluarkan, Badan POM menjadi Badan yang ditujukan independensinya dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di tengah masyarakat serta menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.1.2 Visi dan Misi BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) berdiri pada tahun 2000, yang sebelumnya bergabung dengan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

1.Visi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
      Menjadi institusi pengawas obat dan makanan yang inovatif, kredibel dan diakui secara internasional untuk melindungi masyarakat.

2.Misi BPOM  (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
      Melakukan pengawasan pre-market dan post-market berstandar internasional, menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten, mengoptimalkan kemitraan dengan pemangku kepentingan di berbagai lini, memberdayakan masyarakat agar mampu melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan, membangun organisasi pembelajar (learning organization).


2.1.3     Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Budaya kerja Badan POM yaitu  cepat, cekatan, efisien, profesional, pasti, akuntabel, tanggap, transparan.

1.      Tugas BPOM
 Memiliki kedudukan dan tugas yaitu BPOM sebagai LPNK. LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  Badan POM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan,  dan dipimpin oleh Kepala Badan POM.

2.      Fungsi BPOM
Badan POM memiliki fungsi:
a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawa pengawas obat dan makanan.
b. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan;
c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan  POM;
d               Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap  kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan;
e. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasa umum di bidang  perencanaan umum, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


Fungsi tersebut dapat dijabarkan dengan pengaturan, regulasi, dan standardisasi yaitu :
a.       Lisensi dan sertifikasi industri di bidang obat dan makanan berdasarkan Cara Pembuatan yang Baik.
b.      Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar, Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
c.       Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.  
d.      Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
e.       Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

3.      Kewenangan BPOM
Badan POM memiliki kewenangan yaitu:
a.       Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.  
b.      Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
c.       Penetapan sistim informasi di bidangnya.
d.      Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan.
e.       Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi, penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat. Badan POM juga memiliki grand strategy yaitu: memperkuat sistem regulatori pengawasan obat dan makanan, mewujudkan laboratorium Badan POM yang handal, meningkatkan kapasitas manajemen Badan POM, memantapkan jejaring lintas sektor dalam pengawasan obat dan makanan.

4.        Pertimbangan BPOM dalam mengawasi Produk yang beredar:
a. Beresiko tinggi borderless.
b. Menyangkut hajat hidup orang banyak, product range sangat luas, volume sangat besar yang beredar lintas provinsi dan lintas negara, dan economic size paling sedikit Rp. 200 triliun.

2.1.4 Komunikasi,Informasi dan edukasi publik
Untuk memudahkan masyarakat, Badan POM menyediakan beberapa alternatif komunikasi, informasi dan edukasi  publik.

A.    Dasar Hukum KIE

Dasar Hukum Dibentuknya Komunikasi, Informasi dan Edukasi Publik (KIE)
1.      Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.      Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.      Sejalan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.      Bagian dari Praktik kefarmasian (Pasal 108, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
5.      Bagian dari Pekerjaan kefarmasian (PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaaan Kefarmasian)
6.      Sejalan dengan tujuan Kebijakan Obat Nasional (KONAS):
7.      Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial
8.      Keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat
9.      Penggunaan obat yang rasional

B. Kegiatan KIE meliputi :

1.      Pelayanan lisan dan tertulis terhadap pengaduan
2.      Bimbingan layanan pengaduan konsumen seperti penyuluhan, pelatihan
3.      Pencatatan dan evaluasi data pengaduan

C. Unit KIE

1. Unit Layanan Pengaduan Konsumen/Layanan informasi konsumen di Pusat & 31 Balai. Kegiatan yang dilakukan oleh Badan POM di pusat dan 31 balai adalah pelayanan lisan dan tertulis terhadap pengaduan,  bimbingan layanan pengaduan konsumen seperti penyuluhan dan pelatihan, pencatatan dan evaluasi data pengaduan. Selain pelayanan yang disediakan seperti Unit Layanan Pengaduan Konsumen/Layanan informasi konsumen, Badan POM juga menyediakan PIOM dan PIO NAS.

2. PIOM adalah pusat informasi obat dan makanan yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan informasi obat, informasi keracunan, dan teknologi informasi.

3. PIO NAS adalah pusat informasi obat nasional merupakan rujukan dalam layanan informasi dan konsultasi obat dalam  segala aspek penggunaannya. PIO NAS menyediakan akses informasi obat terstandar (Approved label) dari semua obat yang terdaftar di Badan POM.  IONI 2008 adalah Rujukan nasional informasi terstandar obat yang beredar di Indonesia. Sentral Informasi Keracunan yaitu suatu unit kerja yang secara aktif mencari dan mengumpulkan data atau informasi  keracunan, kemudian menyiapkannya menjadi informasi siap pakai yang teliti, benar dan mutakhir untuk diberikan atau diinformasikan kepada masyarakat luas, profesional kesehatan serta instansi pemerintah atau swasta yang membutuhkannya dalam rangka mencegah dan mengatasi keracunan.


2.1.5  Filosofi Logo Badan POM

Deskripsi filosofi logo Badan POM yaitu unsur pertama dalam logo Badan POM adalah tameng yang melambangkan perlindungan terhadap masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu. Selain sebagai tameng unsur tersebut dapat juga dilihat sebagai tanda checklist yang mempresentasikan trust atau rasa kepercayaan.
 Pengambilan makna filosofis mata elang sebagai unsur kedua adalah karena elang memiliki pandangan yang tajam sesuai dengan fungsi Badan POM yang bertanggung jawab melindungi masyarakat dengan mengawasi penggunaan obat dan makanan di Indonesia garis yang bergerak dari tipis menjadi semakin tebal melambangkan langkah ke depan yaitu Ditjen POM yang berubah menjadi Badan POM.
Selain itu dapat juga dilihat sebagai representasi keadaan Badan POM sebagai lembaga yg memberikan perlindungan (dilambangkan dengan garis hijau) terhadap masyarakat (garis biru tebal) dari pengusaha Obat dan Makanan (garis biru tipis) Tampak logo secara keseluruhan memadukan unsur-unsur tersebut dalam satu kesatuan yang padu dan serasi sehingga peletakan tulisan Badan POM secara tipografis menjadi lebih bebas. Sedangkan pemilihan warna biru pekat (dark blue) menggambarkan perlindungan dan warna hijau (green) menggambarkan scientific-base.





2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

2.2.1        Dasar hukum penerapan CPOB

Dasar hukum penerapan CPOB
1.      Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
2.      Pasal 98 ayat (1) : “sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau”.
3.      Pasal 105 ayat (1) : “sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya”.
4.      PP No 72 tahun 1998 pasal 5 ayat (1) : “produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang baik”.
5.      PerMenkes No 1799/Menkes/Per/XII/2010 pasal 8 ayat (1) : “industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB”.
6.      SK Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), No HK 0045.3002.7 tahun 2006 : “mengesahkan dan memberlakukan pedoman CPOB tahun 2006…..sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pembuatan obat”.
7.      Perka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No HK 0301.23.09.9030 tahun 2010 melegalisasi aneks 3, 12, 17, 18, 19, GMP PIC/s”.

2.2.2 Prinsip dan petunjuk operasional penerapan CPOB

           a. Prinsip CPOB

Prinsip CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) meliputi definisi dan tujuan dari CPOB. Definisi CPOB adalah seluruh aspek dalam praktek yang ditetapkan yang secara kolektif menghasilkan produk akhir atau layanan yang secara konsisten memenuhi spesifikasi yang sesuai serta mengikuti peraturan nasional dan internasional. Tujuan CPOB adalah untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya, CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.

b.      Petunjuk Operasional

Petunjuk operasional penerapan CPOB bertujuan memudahkan intepretasi baik oleh industri farmasi dalam menerapkan persyaratan CPOB untuk seluruh aspek pembuatan obat maupun kalangan lain yang berkepentingan. Dengan menggunakan acuannya yaitu WHO Technical Report Series (TRS) yakni TRS 908/2003, TRS 929/2005, dan TRS 937/2006; Good Manufacturing Practices for Medicinal Products PIC/S 2006, dan “international  codes of GMP” lain.

c.       Pemanfaatan Pedoman teknis jaminan mutu

Pemanfaatan pedoman teknis jaminan mutu meliputi Dokumen Pedoman CPOB dan Program Pemenuhan CPOB yang Dinamis. Dokumen Pedoman CPOB memiliki prinsip  current thinking, rinci dan teknis , How to memenuhi, what to” persyaratan. Program Pemenuhan CPOB yang Dinamis meliputi  Inspeksi  dan Regulatory approaches (pembuatan obat  berdasarkan Kontrak Analisis).

2.2.3 Cakupan  CPOB

CPOB mencakup seluruh Aspek produksi dan pengendalian mutu. Dengan mengacu kepada WHO Technical Report Series (TRS) yakni TRS 908/2003, TRS 929/2005 dan TRS 937/2006. Good Manufacturing Practices for Medicinal Product PIC/S 2006 dan “International codes of GMP” lain.
CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu (BPOM, 2006). Ruang lingkup CPOB edisi 2006 meliputi Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Hygiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Inspeksi Diri dan Audit Mutu, Penanganan Keluhan terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian, Dokumentasi, Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak, serta Kualifikasi dan Validasi.
Ada 4 landasan umum dalam CPOB 2006 yaitu :
1.      Pada pembuatan obat pengawasan secara menyeluruh adalah sangat essensial untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi obat yang akan digunakan sebagai penyelamat jiwa atau memulihkan atau memelihara kesehatan.
2.      Tidaklah cukup apabila obat jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi yang menjadi sangat penting adalah mutu harus dibentuk ke dalam produk. Mutu obat tergantung pada bahan awal, proses pembuatan dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan yang dipakai, dan personalia yang terlibat dalam pembuatan obat.
3.      Untuk menjamin mutu suatu obat jadi tidak boleh hanya mengandalkan hanya pada pengujian tertentu saja. Semua obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau dengan cermat.
4.      CPOB merupakan pedoman yang bertujuan untuk memastikan agar sifat dan mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan yang dikehendaki

2.2.4 Tantangan Penerapan CPOB dan GMP

Tantangan penerapan CPOB dan GMP enforcement di Indonesia adalah :
a.    Penerapan dan pemutakhiran cGMP.
b.    Penggunaan teknologi modern di industri farmasi keanggotaan Badan POM di PIC/S, Sectoral ASEAN MRA on GMP Inspection,
c.    Peningkatan kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Manajemen Program Regulatori CPOB yaitu peraturan yang memadai dan kondusif interpretasi yang sama terhadap persyaratan dan standar (industri – pemerintah).
d.   Pengembangan terhadap pedoman yang dinamis secara berkala inspektur CPOB yang kompeten, independen, kapabel serta profesional;
e.    Pelatihan bagi inspektur CPOB dan industri secara berkesinambungan (pelatihan untuk industri bekerja sama dengan GP Farmasi)
f.                       Pengembangan, operasionalisasi dan evaluasi program.

2.2.5 Kebijakan Penerapan CPOB

Kebijakan penerapan CPOB yaitu :
a.         Meningkatkan pemenuhan terhadap standar dan persyaratan CPOB.
b.         Melakukan pemetaan industri farmasi untuk mengetahui peta pemenuhan CPOB.
c.         Memberikan  bimbingan dengan pelatihan, seminar bekerja sama dengan GP Farmasi.
d.        Dukungan regulatori yang kondusif (outsourcing lab, sharing climatic chamber, jasa  validasi).
e.         Industri farmasi agar fokus pada produksi bentuk sediaan yg paling compliance dengan CPOB.
f.          Menunjukkan daya harus menjadi komitmen bagi Industri farmasi.
g.         Diterapkan sesuai dengan tingkat risiko produk yang dibuat sebagai tolok ukur kompetensi produksi dan kelayakan memiliki izin edar produk.
h.         Mencegah terjadinya produk tidak memenuhi persyaratan yang tercemar maupun dicemari (adulterated).
i.           Diperkuat dengan  inspeksi regulatori untuk meningkatkan kepercayaan diri bagi industri farmasi.
j.           Mencegah ketidaksesuaian dengan ketentuan diverifikasi dengan inspeksi regulatori untuk melihat konsistensi penerapan dan peningkatan compliance.
k.         Menjadi prioritas bagi yang memproduksi produk dengan kekritisan tinggi Narrow therapeutic window, toksisitas tinggi, sediaan steril, produk biologi, produk yang dibuat melalui proses yang kompleks; bagi kelompok produk yang bukan termasuk memiliki kekritisan tinggi haruslah tetap.
l.           Menghindarkan pencemaran, campur-baur dan menerapkan seluruh aspek CPOB yang essensial.

2.2.6 Langkah strategi penerapan CPOB.

Langkah strategi penerapan CPOB yaitu  
a.         Melakukan dialog dan Regulatory Advice penerapan CPOB yang dinamis dalam konteks transparansi regulasi dan akuntabilitas publik.
b.         Menindak-lanjuti hasil kajian implementasi/penerapan CPOB yang dinamis sebagai tolok ukur kompetensi produksi dan kelayakan memiliki ijin edar produk.
c.         Meningkatkan upaya agar Industri Farmasi fokus pada produksi bentuk sediaan yang paling compliance dgn CPOB yang diterapkan sesuai tingkat risiko produk yang dibuat.
d.        Menerapkan secara konsekuen ketentuan hukum yg berlaku terhadap penyimpangan berdasarkan kajian risiko produk terhadap konsumen.




2.3 Produk Yang Diawasi Oleh BPOM 

Produk yang diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) :
Terdapat beberapa jenis produk yang diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan antara lain adalah Obat, produk biologi, narkotika dan psikotropika, obat tradisional, makanan dan minuman, suplemen makanan, kosmetik, zat aditif/rokok, serta bahan berbahaya. Tidak termasuk alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan obat untuk hewan.























BAB III
KESIMPULAN


1.                  Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat – obatan dan makanan di Indonesia.
2.                  Fungsi dari Badan POM adalah pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawas Obat dan Makanan.
3.                  Badan POM merupakan instansi yang mempekerjakan Profesi farmasi dimana di dalamnya terdapat pekerjaan kefarmasian yang meliputi kegiatan produksi, distribusi sampai pengawasan mutu sediaan farmasi ketangan konsumen.
4.                  Badan POM mempunyai kewenangan penyusunan rencana dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan serta memiliki kewenangan memberikan informasi dan edukasi publik.



















DAFTAR PUSTAKA

Hayati, Irhama, 2011. Presentasi Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (11 April 2011).

Sejarah Badan POM (12 april 2011). Available URL from: http://www.kedaiobat.co.cc/2010/06/sejarah-badan-pengawasan-obat-dan.html

Tugas dan Fungsi Badan POM (12 April 2011). Available URL from:  http://www.kedaiobat.co.cc/2010/06/tugasdan-fungsi-bpom.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar